PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Untuk mempermudah masyarakat dan para wajib pajak menunaikan kewajibannya baik itu yang berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Lebong maupun yang sedang berada di luar wilayah Kabupaten Lebong, Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal ini diwakili oleh Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Erick Rosadi, pada Senin 26 Juli 2021 bertempat di Gedung Setdakab Lebong yang berlokasi di Jalan Raya Tubei menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Bengkulu dalam hal ini diwakili Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, Agustian Domargo. Sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian kerja sama Nomor : 134.6/07/PKS/VII/2021 dan Nomor : VII/140/PA.00.01/CAB202/2021.
Perjanjian kerja sama dimaksud diantaranya adalah untuk mempermudah warga masyarakat Kabupaten Lebong dan para wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak di Kabupaten Lebong memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Disampaikan oleh Plt Kepala BKD, Erick Rosadi melalui Kabid Pendapatan, Rudi Hartono kepada awak media PortalBengkulu.com di ruang kerjanya Senin 26 Juli 2021 siang.
“Warga Kabupaten Lebong dan para wajib pajak lainnya yang memiliki kewajiban pajak di Kabupaten Lebong dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui aplikasi perbankkan yang ada di Bank Bengkulu baik itu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan maupun pajak pajak lainnya,” jelas Rudi Hartono.
Hal ini sebagaimana termaktub di dalam surat perjanjian kerja sama pada pasal 2 dan 3 antara lain ;
-Maksud Perjanjian Kerja Sama ini untuk memperluas dan mempermudah pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB-P2) kabupaten Lebong.
-Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dan Memperluas layanan jasa Perbankkan pada PT Bank Bengkulu.
– Dengan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sector pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari para wajib pajak melalui Bank Bengkulu.
-Penerimaaan Pembayaran Tagihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sector pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Oleh wajib pajak dan/atau pembayaran secara tunai , Over Booking ,melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Mobile Banking serta lain-lain sebagainya.