lebong  

Surat Permintaan Audit Tujuan Tertentu LPJU Lebong Diterima BPKP RI Perwakilan Bengkulu

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Surat permintaan Audit Tujuan Tertentu (ATT) dari Pemerintah Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Bengkulu atas polemik dugaan kelebihan bayar oleh pemerintah daerah terhadap tagihan rekening Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang ditengarai terjadi tumpang tindihnya obyek tagihan dan didapatinya dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak-pihak tertentu atas hal tersebut sehingga mengakibatkan kerugian pada sektor keuangan daerah kurun waktu cukup lama dengan nilai kelebihan bayar yang cukup pantastis diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Permasalahan ini terkuak dan muncul jadi pembicaraan publik dikarenakan didapati perbedaan data hasil verifikasi dan validasi data oleh pihak Dinas PUPR-Hub Lebong atas nilai tagihan dan obyek tagihan pihak PT PLN UlP Rayon Muara Aman kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dengan selisih puluhan juta dalam setiap bulannya.

Polemik ini juga sempat menjadi pertanyaan dan menimbulkan kecurigaan beberapa pihak terkait berlarut-larutnya proses penyelesaian masalah ini sehingga menelan waktu yang cukup lama.

Tiga bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Kopli Ansori-Fahrurrozi, polemik atas tagihan rekening LPJU mulai menemui titik terang akan tuntasnya.

Sikap tegas Kopli Ansori dalam menyikapi penuntasan polemik LPJU pada hari ini membuahkan hasil yang cukup membanggakan. Dimana dapat dilihat dengan keseriusan dan menganggap betapa pentingnya permasalahan terkait masalah ini.

Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE.M.Si pada Rabu 7 Juli 2021 secara lansung bertemu dan mengantarkan surat permintaan ATT yang diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPKP RI.

Kepala Perwakilan BPKP RI Bengkulu, Iskandar Novianto, Ak, M.Si, CFrA, CA, QIA membenarkan kedatangan Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong. Selain menyampaikan surat permintaaan ATT terhadap LPJU, Kepala Dinas PUPR-Hub juga meminta pihak BPKP RI Perwakilan Bengkulu untuk dapat melakukan pendampingan pada kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas PUPR-Hub Lebong.

Ditambahkan Iskandar Novianto bahwa pengawasan intern pemerintah dimaksudkan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan dapat berjalan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan.

Berbeda dengan audit keuangan ataupun audit Kinerja, dimaksudkan dengan audit tujuan tertentu untuk mengungkapkan permasalahan spesifik agar diketahui penyebab maupun dampak dari permasalahan tersebut agar dapat diberikan rekomendasi langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan sebagai solusi atas permasalahan tersebut.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *