PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – DPRD Lebong sebagai salah satu lembaga tinggi daerah yang memiliki tugas pokok fungsi legislasi budgeting dan controlling (Perundangan dan penganggaran serta pengawasan) disertai dengan hak interpelasi sebagaimana diatur undang-undang.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Dengan berbagai kapasitas tersebut, pada Minggu (5/12/2021) sejumlah anggota DPRD Lebong Daerah pemilihan 2 meliputi Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Tengah serta Lebong Sakti yang terdiri 7 orang dari melaksanakan kegiatan reses.
1. Mahdi
2. Pip Haryono
3. Markos
4. Rinto cahya putranto
5. Rama Candra
6. Rudi Hartono
7. Ronal Regen
Dari 7 anggota dewan dimaksud, terpantau hanya 6 diantaranya yang melaksanakan dan mengikuti kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat Dapil 2 (Reses). Berlokasi di halaman Kantor Camat Bingin Kuning dari 7 anggota dewan Dapil 2 terlihat hadir 6 orang sementara (MD) salah satu dari 7 anggota DPRD Lebong dikabarkan tersangkut hukum sehingga tidak hadir sebagaimana seyogyanya anggota dewan lainnya. Bahkan pada spanduk kegiatan tidak terlihat foto MD dipajangkan sebagaimana kegiatan reses-reses sebelum ini.
Penjaringan aspirasi kali ini masih seperti reses-reses sebelumnya, masalah pembangunan infrastruktur masih menjadi hal yang dominan. Namun walau demikian dalam menjawab dan menanggapi pertanyaan masyarakat terdapat beberapa hal yang menarik yakni terkait peran fungsi pengawasan DPRD terhadap kegiatan pembangunan baik dari sektor infrastruktur, pendidikan dan juga penyelenggaraan pemerintahan.
Seperti halnya terkait peran fungsi inspektorat menurut Rama Candra yang juga adalah Ketua Komisi 3 menyebutkan bahwa tugas pokok fungsi inspektorat sebagai mata dan telinga kepala daerah masih belum optimal dengan berbagai alasan. Sehingga pengawasan yang seyogyanya dilakukan hasilnya masih jauh dari apa yang diharapkan.
Sementara Pip Haryono dari Komisi 2 berusaha meyakinkan warga pemilik lahan pertanian yang berlokasi di Padang Peak sudah 3 tahun berturut-turut mengalami kekurangan air, bahkan ada yang terpaksa gagal tanam untuk dapat bersabar dengan harapan di tahun 2022 yang akan datang pihaknya berusaha untuk menganggarkan pembangunan irigasi dengan anggaran yang cukup besar sehingga betul-betul dapat menuntaskan permasalahan kekurangan air pada lahan persawahan yang berada disekitar tersebut.
Bahkan Pip Haryono menyebutkan menjamin pembangunan akan dilaksanakan jika semua masyarakat disekitar lahan persawahan mendukung rencana itu.
Ditempat yang sama Rinto Cahya Putranto, Anggota Komisi 3 menanggapi keluhan seorang ibu, warga Desa Talang Liak 2 Rina Unek terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang masih menggunakan system ganjil genap sehingga terdampak pada minat belajar dan sekolah dari anak-anak mereka menurun.
Menyikapi hal tersebut Rinto menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih mengacu kepada kebijakan pemerintah pusat untuk mengantisifasi Pandemi Covid19 yang saat ini masih menjadi momok masyarakat dan pemerintah.