PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum oleh Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) sebagaimana diberitakan oleh beberapa media yang terbit di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu. Sehingga kepala desa terpilih dinyatakan tidak bisa dilantik .
Data terhimpun, pada Senin (10/01/2022) DPRD Lebong menggelar rapat dengan pendapat berdasar surat yang dilayangkan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nangai Amen Nomor : 10/BPD/NA/2022 tertanggal 3 Januari 2022 Perihal Pernyataan dan Permohonan Pergantian Pj Kepala Desa Nangai Ame. Berasarkan surat tersebut Dewan menyurati Bupati Lebong untuk menugaskan :
– Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong,
– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Lebong.
– Camat Lebong Utara
Untuk Hadir dalam rapat dengar pendapat terkait hal tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan awak media PortalBengkulu.com, rapat dengar pendapat digelar di ruang rapat intern DPRD Lebong dengan melibatkan lintas komisi dimana terdiri dari Komisi 1 dan Komisi 3 yang langsung dihadiri oleh para Ketua Komisi serta pelaksanaannya dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
Rapat dengar pendapat berjalan lancar dan diakhir rapat disepakati bahwa surat pernyataan dan permohonan BPD Nangai Amen akan diakomodir untuk diteruskan kepada Bupati Lebong guna dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang PMD, Heru Dana Putra melalui Seri Siahaan, Staf Bidang PMD pada Dinas PMDSos saat dikomfirmasi seusai mengikuti rapat dengar pendapat.