PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Oknum Mantan Kepala Sekolah, KSN yang diduga melakukan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan seragam sekolah terhadap ratusan peserta didik siswa SDN 32 Lebong, Desa Sukanegeri, Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, diminta oleh para wali murid siswa peserta didik agar Bupati Lebong dapat memutasikan yang bersangkutan dari sekolah tersebut dengan pertimbangan dan alasan demi menjaga situasi belajar dan mengajar berjalan kondusif.
“Kami minta Bupati Lebong yang kami ketahui dan kami yakini selalu berpihak kepada masyarakat yang sudah dan telah dizhalimi ini dapat memindahkan/memutasikan oknum mantan kepala sekolah karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lebong ini,” sebut salah satu wali murid saat dilakukan rapat bersama ratusan wali murid lainnya yang dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lebong, Elvian Komar beberapa waktu lalu.
Dimana pada kesempatan tersebut Elvian Komar berjanji untuk segera menyelesaikan kemelut dan persoalan dugaan penyimpangan dana beasiswa PIP sekaligus permasalahan seragam sekolah yang sudah dibayar oleh para wali murid namun baju seragam tidak kunjung diberikan sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.
Demi menghormati dan mempercayai janji yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para orang tua wali murid yang hadir terlihat yakin permasalahan segera akan selesai. Dalam pantauan awak media portalBengkulu.com ternyata janji yang diucapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong tidak terlaksana dengan cepat seperti yang diharapkan para wali murid. Dan sejumlah wali murid mendesak Camat Topos, Zerly SH untuk melakukan sesuatu agar permasalahan dimaksud dapat segera selesai untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan baik terhadap para siswa peserta didik dan para wali murid dengan oknum mantan kepala sekolah.
Alhasil Camat Topos Zerly SH memanggil oknum mantan kepala sekolah untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan. Hasil yang diberikan oleh oknum mantan kepala sekolah tersebut dibuat berita acara dengan ditanda tangani oknum mantan kepala sekolah yang bersangkutan dengan materi bahwa oknum mantan kepala sekolah siap untuk mengembalikan hak-hak siswa dengan tenggat waktu hingga tanggal 20 April 2022 yang akan datang sebagaimana yang diberitakan media ini.
Pasca dibuatnya berita acara yang menyatakan bahwa oknum mantan kepala sekolah dimaksud siap untuk mengembalikan hak-hak para siswa, Jumat (11/03/2022) awak media ini berkesempatan bertemu dengan beberapa para wali murid peserta didik yang sempat hadir pada acara rapat terdahulu. Para wali murid mernyampaikan keinginan mereka agar oknum mantan kepala sekolah yang sudah melakukan perbuatan tidak terpuji dan mencoreng dunia pendidikan untuk dan dapat dipindahkan/mutasi ke tempat lain agar situasi psikologis para siswa peserta didik dan para wali murid tidak was-was.
Sementara, Kepala SDN 32 Lebong yang baru saja dilantik dan ditunjuk oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, Sen Bukhari membenarkan hal tersebut. Dimana ada beberapa wali murid peserta didik di sekolahnya menyampaikan hal senada. Bahkan jika oknum mantan kepala sekolah tersebut tidak dipindahkan/mutasi maka akan memindahkan anaknya ke satuan pendidikan lainnya.
“Benar ada beberapa wali murid menemui saya dan menyampaikan keinginan mereka agar saya menyurati bupati untuk meminta agar oknum mantan kepala sekolah dipindahkan dari sekolah ini dengan alasan menjaga psikologi anak dan orang tua wali murid agar tidak was-was (khawatir) terhadap anak mereka yang menjalani pendidikan di sekolah ini selagi oknum mantan kepala sekolah tersebut masih ditugaskan dan mengajar di sekolah ini,” kata Sen Bukhari.
Saat Awak Media ini menyampaikan keinginan untuk melakukan konfirmasi/klarifikasi balik kepada oknum mantan kepala sekolah yang masih ditugaskan di sekolah tersebut, Sen Bukhari menyebutkan bahwa oknum mantan kepala sekolah dimaksud sejak mencuatnya kasus ini ke publik tidak pernah masuk menjalankan tugas sebagai guru di sekolah ini.
“Dia sejak kasus ini mencuat ke publik tidak pernah masuk menjalankan tugas, walau semestinya dia masih bertugas disini sebagai guru biasa,” tutup Sen Bukhari.