PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dunia pendidikkan di Kabupaten Lebong tercemar oleh dugaan perilaku yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum mantan kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri 32 Lebong yang berlokasi di Kecamatan Topos. Sebagaimana pemberitaan Media Online PortalBengkulu.com beberapa hari lalu.
https://portalbengkulu.com/2022/02/heboh-ratusan-wali-murid-geruduk-sdn-32-lebong/
Atas peristiwa dalam pemberitaan di atas, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong Elvian Komar S.Ag berjanji untuk segera menyelesaikan problem yang melanda SDN 32 Lebong tersebut.
Akan tetapi seiring waktu berjalan sampai dengan Sabtu (05/03/2022) salah satu wali murid mengirimkan surat undangan rapat terkait gejolak dan problem yang terjadi.
“Kami para wali murid dan oknum mantan kepala sekolah dimaksud diundang ke Kantor Camat Topos dengan agenda permintaan keterangan kepada oknum mantan kepala sekolah terkait uang/dana beasiswa para murid peserta didik penerima manfaat Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat yang diduga tidak disalurkan sejak dari tahun 2019 s/d 2021. Dan belum diberikannnya baju seragam sekolah anak peserta didik yang sudah dibayar lunas oleh oleh para wali murid dari sejak masuk sekolah hingga sekarang. Bahkan ada siswa peserta didik yang tidak menerima seragam dimaksud walau kini sudah duduk di bangku kelas 2 SMP,” sebut salah seorang wali murid.
Dikonfirmasi, Camat Topos, Zerly, SH atas surat undangan dimaksud, dirinya membenarkan bahwa ada gejolak yang terjadi di dalam wilayah kecamatannya terkait adanya dugaan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum mantan kepala sekolah di salah satu satuan pendidikan yang ada di dalam wilayah Kecamatan Topos.
“Kami ingin mengklarifikasi terkait laporan dan adanya gejolak di dalam wilayah Kecamatan Topos terkait dugaan ulah yang tidak elok dan sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru mantan kepala sekolah di satuan pendidikan dasar yang di duga menggelapkan uang/dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat terhadap ratusan peserta didik yang yang berhak menerima sejak dari tahun 2019 s/d 2021 berikut belum dan tidak diberikannya baju seragam sekolah kepada siswa peserta didik yang sudah dilunasi pembayarannya oleh para wali murid dari anak mereka baru masuk sekolah dan dan bahkan ada anak yang kini sudah duduk di kelas 2 SMP,” kata Zerly.
Terpisah Plt Kepala Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar dikonfirmasi melalui pesan seluler pada hari Sabtu (05/03/2022) terkait progres penyelesaian Polemik SDN 32 Lebong baru memberikan jawaban pada Minggu Sore Jam 19.34 WIB menyebutkan akan kembali mendatangi Kecamatan Topos pada Minggu depan.