lebong  

Gelar Paripurna, 5 Fraksi DPRD Lebong Sampaikan Pandangan Umum Terkait Usulan Raperda

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Perda Daerah (Raperda) yang diusulkan esksekutive sebagaimana yang diberitakan media Online PortalBengkulu.com pada Senin (11/04/2022).

Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, Wakil Ketua (Waka) I Dedi Haryanto, serta dihadiri sejumlah para anggota DPRD Lebong. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Lebong, H. Mustarani Abidin SH.M.Si berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) berikut para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bidang dan Kepala bagian serta camat se Kabupaten Lebong.

Terdapat lima fraksi yang berkesempatan menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Perindo dan Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat. Semuanya menyampaikan pandangan umum terhadap raperda diusulkan pihak eksekutive .

Pandangan dari Fraksi Nasdem yang dibacakan Yeni Herdiyanti mengungkapkan, raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat memang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Sebagaimana tujuan perda tersebut, yakni penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan kebutuhan dan penyediaan sanitasi, serta pengembangan inovasi sesuai dengan konteks wilayah.

“Hal ini memberi gambaran bagi kami, bahwa perda ini dibuat untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan masyarakat yang sehat,” ujar Yeyen sapaan akrabnya.

Kemudian, Fraksi Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra menyebutkan, terkait raperda penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa pandemi saat ini semakin surut dikarenakan giatnya pemerintah untuk menerapkan vaksinasi.

“Untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas memang diperlukan landasan hukum yang mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan mengenai Covid-19 ini,” ucap Chandra.

Kemudian, Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar mengutarakan, dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat.

“Masyarakat penting untuk dilibatkan dalam memantau kemajuan dan mengevaluasi dampak, bersama-sama dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Lalu, Fraksi PKB yang dibacakan Ronald Reagen menyebutkan, raperda yang diusulkan tersebut harusnya didasari oleh kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan hingga naskah akademik.

“Perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program pembentukan perda agar mengharuskan naskah akademik, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu perda,” kata Ronald.

Sedangkan, Fraksi PAN yang dibacakan Pip Haryono menjelaskan, penerapan raperda yang diusulkan tersebut benar-benar dapat menyentuh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Lebong.

“Perwujudan upaya tersebut dilaksanakan melalui program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

“Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya,” demikian Carles.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *