lebong  

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lebong Sampaikan 3 Nota Pengantar Raperda

PEWARTA : RUDHy M FADHEL
PORTAL LEBONG – DPRD Lebong pada Senin 11 April 2022 menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Lebong yang dibacakan dan disampaikan langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dihadapan para Anggota DPRD Lebong.

Rapat paripurna dimaksud langsung dibuka dan pimpin Ketua DDPRD, Carles Ronsen dengan didampingi unsur pimpinan dewan lainnya. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Lebong nampak hadir langsung Bupati Lebong Kopli Ansori dan Wakil Bupati Lebong Drs Fahrurrozi, Sekretaris Daerah, Mustarani Abidin, Para Staf Ahli dan Asisten serta Kepala Oraganisasi Perangkat daerah (OPD) para Kepala Bidang dan Kepala Bagian serta Camat se Kabupaten Lebong. Dan tidak ketinggalan juga hadir dari Forkopimda yaitu Kapolres, Kajari dan Dandim 0409 R/L yang diwakili Perwira Penghubung (Pabung).

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan bahwa dalam rangka penyampaian nota pengantar raperda tahun anggaran 2022 dan LKPJ Bupati Kabuaten Lebong tahun anggaran 2021 adalah merupakan amanat Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 pasal 365 ayat 1 huruf (a) dimana menyebutkan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi dan anggaran serta pengawasan. Dan selanjutnya juga sebagaimana dimaksud dan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pemerintah daerah.

Ditambahkan Carles Ronsen, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah sebuah mekanisme atau instrumen perencanaan propemperda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dibuat dan disusun secara sistematis dan terencana serta terpadu.

Sementara produk hukum daerah adalah produk hukum yang berbentuk peraturan seperti Perda atau dalam sebutan lainnya seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan PBKDH dan lain sebagainya.

Sementara Bupati Lebong Kopli Ansori dalam nota pengantarnya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dan mengingat penting Perda dimaksud berharap kiranya dapat segera dibahas pada tingkat Bapemperda DPRD Lebong pada masa sidang pertama.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *