lebong  

Kasus Dugaan Penyimpangan PIP SDN 32 Lebong, 3 Wali Murid Penuhi Panggilan Polisi Selaku Pelapor

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yakni penyimpangan/penyelewengan penyaluran bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong dalam hal ini SDN 32 Lebong yang berlokasi di Desa Sukanegeri, Kecamatan Topos hingga saat ini terus berlanjut di Polres Lebong Polda Bengkulu.

Sebagaimana diberitakan oleh Media Online PortalBengkulu.com sebelum ini, berbagai upaya mediasi antara oknum mantan kepala sekolah dengan ratusan wali murid yang difasilitasi langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Elvian Komar S.Ag dan diteruskan oleh camat Camat Topos, Zerly, SH menemui kegagalan dikarenakan oknum mantan kepala sekolah tidak memenuhi/menepati kesepakatan yang sudah dibuat bersama.

Disebabkan penyelesaian di luar ranah hukum tidak ditepati oleh oknum mantan kepala sekolah akhirnya sejumlah wali murid membuat laporan ke Polres Lebong. Dan pihak Polres Lebong dengan sigapnya melakukan proses penyelidikan atas laporan dimaksud dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan data dihimpun awak media ini, Jumat 29 April 2022, 3 orang wali murid selaku pelapor mendatangi Polres Lebong untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.

“Betul pak, hari ini kami dipanggil Polres Lebong melalui surat yang kami terima beberapa hari lalu terkait laporan atas ulah oknum mantan kepala sekolah yang diduga telah menggelapkan uang bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah untuk anak kami,” sebut Elvi yang diamini oleh Yurliza, wali murid lainnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *