lebong  

Diduga Mencuri Ikan Gunakan Strum, 3 Pelaku Didenda Rp 10 juta

ilustrasi/ist

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Seyogyanya selama bulan ramadhan semua pihak mampu menahan nafsu dan mengendalikan diri dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Lain halnya yang terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Topos Kabupaten Lebong. Di penghujung bulan ramadhan dan awal Bulan Syawal bukannya melakukan halal bihalal untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar sesama bisa kembali kepada fitrah kesucian diri masing masing justru yang terjadi adalah seorang oknum perangkat desa penyandang jabatan kepala urusan perencanaan dan pembangunan (Ka-Ur Renbang) bersama dua pelaku lainnya diduga melakukan perbuatan tidak terpuji yakni mencuri ikan di kolam milik warga desanya sendiri. Dan ironisnya pencurian itu dilakukan dengan menggunakan alat terlarang yaitu (strum).

Data terhimpun dari berbagai sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, menyebutkan bahwa oknum perangkat desa berinisial WA bersama dua rekannya beberapa hari yang lalu telah melakukan pencurian disebuah kolam milik warga bernama Fan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang terlarang yaitu strum. Dan hal ini diakui oleh WA (pelaku) saat dilaksanakan mediasi dirumah salah satu kepala dusun di desa tersebut.

Dihubungi melalui seluler oleh awak media PortalBengkulu.com Biro Kabupaten Lebong, Kepala Desa yang menjadi atasan perangkat desa dimaksud hingga berita ini ditayangkan ke meja redaksi dalam posisi tidak bisa dihubungi.

Untuk tidak mengurangi keabsahan sumber informasi, awak media PortalBengkulu.com berusaha menghubungi Camat Topos Zerly SH, untuk mengkonfirmasi peristiwa pencurian ikan dengan menggunakan alat strum yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa di kolam milik warganya sendiri.

Setelah tersambung Zerly meminta waktu untuk menggali informasi dan selang beberapa menit Zerly menghubungi awak media portalBengkulu.com seraya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan hal itu benar benar terjadi dan dilakukan oleh oknum perangkat desa yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Topos.

“Benar adanya kejadian dugaan pencurian ikan di kolam milik warga yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan dua orang rekannya. Akan tetapi permasalahan tersebut sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak. Informasi yang saya dapatkan bahwa pelaku dan dua rekannya sesuai dengan kesepakatan didenda dengan membayar senilai Rp 10.300.000 kepada warga selaku pemilik kolam,” Zerly.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *