Kades Tanjung Bulan Tinggalkan Tugas 8 Bulan, Camat Tunjuk Plt

PEWARTA RAI SAPUTRA KAUR 
 SENIN 29 MEI 2017 

PORTAL – Ditengarai, Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Deden Suryanto  tidak menjalankan kewajibannya sebagai Kepala p[emerintahan Desa dan selama 8 bulan tidak aktif.

Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah dengan surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/20/LHP/I/KK/2017 menyatakan Kades dimaksud sudah meninggalkan tugas dan kewajiban selama berbulan-bulan dan menyampaikan dan tugasnya selama itu ditangani oleh Sekdes. pihak inspektorat memberi saran agar segera diberhentikan dan ditunjuk Kades Plt.
” Sebagi langkah penyelesaian dan untuk mengisi kekosongan sementara kita menerbitkan surat, Nomor 800/136/CTK/2017 mengangkat Wiklin sebelumnya sebagai PNS di Kecamatan Tanjung Kemuning sebagai Plt Kepala Desa Tanjung Bulan,” Camat Tanjung Kemuning Dihan Aslan A.Ma.Pd, Senin (29/05)
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (PMD) Kaur Hendris SE.MM membenarkan Kades Deden Suryanto sudah lama meninggalkan tugas pulang ke desa asal nya di Talo Kabupaten Seluma,
“Sejak pergi dia belum pernah pulang ke Tanjung Bulan, menyikapi hal itu kita berkordinasi bagaimana baiknya dengan pihak kecamatan guna disikapi sesegera mungkin,” terang Hendris.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *