PEWARTA: SULISWAN
MINGGU 11 JUNI 2017
PORTAL Bengkulu Utara – Dalam menghadapai Hari Raya idul Fitri 1438H berkisar tanggal 25-26 juni mendatang, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian menegaskan, pihak perusahaan sudah harus membayar THR para karyawan selambat-lambat pada H-7. hal itu disampaikan oleh Bupati usai pertemuan di Dinas Nakertrans BU, Sabtu (10/06).
Selain itu pihak perusahaan diminta untuk mengadakan bazar atau pasar murah dilingkungan perusahaan masing-masing Dimaksudkan untuk mengantisipasi keterbatasan daya beli para karyawan dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok selama bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Lebaran.
“Saya wanti-wanti kepada semua perusahaan jangan samapi terlambat atau tidak mebayar THR para karyawannya dan harus dilaksanakan selambat-labatnya pada H-7, Alhamdulillah sejumlah perusahaan sudah menggelar bazar atau pasar murah” kata Bupati.
Pihaknya melalui dinas terkait yakni Disnakertrans, lanjut Bupati, akan memonitoring dan melakukan evaluasi bila ada perusahaan yang tidak mematuhi dan atau mengabaikan THR karyawannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, Drs. Fachrudin MM pada kesempatan itu mengatakan, tunjangan hari besar keagamaan itu sifatnya wajib, dan sudah diamanatkan oleh Undang-undang.
“Sesuai dengan pesan Bupati kita akan tindak lanjuti ke perusahaan supaya jangan sampai mengabaikan hal tersebut, apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka akan ada sanksinya,” tandas Dia.
Lanjut Fachrudin, untuk pasar murah, sudah ada 6 perusahaan yang menyatakan siap, diataranya PT. Sandabi, PT. SME, PT. TRS dan 3 Perusahaannya lainnya.
“Pazar pasar murah ini untuk memberikan kontribusi sekaligus untuk meringankan beban masyarakat dalam mengahadapi Idul Fitri serta memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadan terutama bagi karyawan perusahaan masing-masing,” tutup Fachrudin.
Editor: Uj