Beralasan Sudah Diserahkan ke Bupati, Inspektorat Tolak Berikan LHP

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SENIN 31 JULI 2017 


PORTAL KAUR – Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur menolak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 17 desa yang dilaporkan oleh Forum Wartawan, LSM dan Ormas Bersatu (FWLO) kabupaten Kaur ke Kejaksaan, dengan alasan LHP tersebut sudah diserahkan kepada Bupati.

Anehnya, sebagai salah satu lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan pemeriksaan, dalam sistim administrasinya tidak memiliki salinan atau arsip dari LHP tersebut.

“Laporan Hasil Pemeriksaan telah kita serahkan kepada Bupati, jika menginginkannya silahkan minta sama Bupati,” kilah Inspektur Inspektorat, Alian Suhadi, SPd, Senin (31/07).

Sebagai lembaga sosial kontrol, pihak LSM dan Ormas apalagi ada unsur wartawan didalam organisasi tersebut, pihak FWLO sepertinya belum menjelaskan tentang amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), saat itu hanya menerima jawaban yang boleh disebut tidak masuk diakal itu.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *