Desa Ini Bangun Jembatan Gantung 35 Meter, Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 MINGGU 16 JULI 2017 

PORTAL KAUR – Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sejak mendapatkan kucurnan Dana Desa (DD) sudah membangun berbagai fasilitas publik berupa infrastruktur desa yang dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran aktifitas warganya.

Untuk tahun 2017 ini, kata Ketua TPK Desa Kedataran, Herman, pihaknya membangun jembatan gantung sepanjang 35 meter, jembatan tersebut pada tahun 2014 lalu dibangun melalui program PNPM yang saat ini sudah ambruk.

“DD tahun 2015 kami membangun sarana air bersih, kemudian tahun 2016  membangun bronjong di 2 lokasi. Namun batal dilaksanakan lantaran tidak sesuai dengan perjanjian awal. Tahun ini kita membangun ulang jembatan gantung yang ambruk sepanjang 35 meter,” tutur Herman Sabtu.

Dana yang dipersiapkan untuk membangun jembatan tersebut, kata Herman sebesar Rp 300 Juta berikut rabat beton sepanjang 10 meter diawal dan diujun jembatan.

Sementara itu, Ketua LSM Laskar Anak Bangsa (LAB) Kabupaten Kaur, Simarjon mengungkapkan, lokasi pemengambilan material berupa bahan galian C oleh pihak pengelola dana desa tidak meiliki izin, dengan tidak meiliki NPWP sudah dapat dikategorikan material tersebut ilegal.

“Kita minta kepada pihak tim Verifikasi kecamatan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa termasuk Inspektorat dapat memantau jalannya pembangunan yang di danai oleh DD, supaya pemasukan PAD dari sektor retribusi galian C dapat optimal dan penyelewangan pelaksanaan pun dapat diminimalisir,” kata Simarjon.

Editor: Uj 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *