PEWARTA: RAI SAPUTRA
RABU 05 JULI 2017
PORTAL KAUR – Harga beras sejahtera (Rastra) istilah baru dari raskin sudah ditentukan oleh pemerintah seharga Rp 1.600 per-kilogram. Namun, setelah sampai di desa harga tersebut merningkat jauh dari ketentuan, warga masarakat diwajibkan menebus dengan harga Rp 2.500 per-kilogramnya.
Lonjakan harga tersebut terjadi di Desa Air Palawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang mendapat jatah sebanyak 2.130 Kg diperuntukkan bagi 142 RTM tersebut diakui oleh Kadesnya, Syamsul Rabu (05/07), dengan mengemukakan alasan dan berbagai pertimbangan.
Menurut Dia, naiknya harga tebusan rastra sebesar Rp 900 per-Kg tersebut sudah melalui kesepakatan dalam musawarah dan dana kelebihan itu direncanakan untuk biaya ATK serta mobilisasi termasuk honor panitia.
“Memang lebih tinggi Rp 900 perkg bila dibandingkan dengan harga di Kecamatan, kelebihan tersebut sudah melalui kesepakatan musawarah dan peruntukkanya jelas, yakni untuk ATK, transportasi dan honor panitia,” terang Dia.
Camat Nasal Junis Mawan Tomi SKM malah menyetujui harga tebusan tersebut bahkan menurut dia itu wajar dinaikkan lantaran biaya transportasi ditanggung oleh masing-masing desa. Pihaknya beralasan kenaikan tersebut antara lain disebabkan distributor hanya mendistribusikan beras sampai ke Kecamatan.
“Bila pihak distributor mendistribusikan beras tersebut sampai ke desa-desa, tentu kenaikan harga tidak akan terlalu tinggi sepertti yang terjadi sekarang ini,” terang Camat.
Editor: (-)