Kepala Dinas Pemananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kaur, Alfian SH, mengungkapkan, izin galian C yang melakukan eksploitasi batu kali di Desa Air Palawan tersebut sudah kedaluarsa.
“Untuk dapat beroperasi seharusnya kuari tersebut meregister ulang atau memperpanjang perizinannya, seperti izin lingkungan, apalagi dalam beroperasi menggunakan alat berat tentu berkapasitasnya cukup besar,” tutur Alfian, Sabtu.
Informasi terhimpun dari salah seorang warga setempat Ikhsan, material berupa batu kali dan Sirtu hasil penambangan di kuari tersebut dijual kepada perusahaan perkebunan yakni PT CBS yang merupakan perusahaan dari Ciputra Group/
“Perkiraan kami batu dan sirtu hasil galian C kuari tersebut dijual kepada PT CBS, perusahaan yang berada dalam Ciputra Group. Kami berharap pihak penegak aturan atau Perda segera menertibkan dan menindak secara tegas kegiatan eksploitasi yang izinnya sudah kedaluarsa tersebut,” tandas Ikhsan.
Editor: Uj