Pemilik Kendaraan Di Gelanggang Sabung Ayam Bisa Mengambilnya, Berikut Ini Saratnya

PEWARTA: SULISWAN 
 KAMIS 13 JULI 2017 
PORTAL BENGKULU UTARA – Sedikitnya ada 18 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merk berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Putri Hijau saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat pada Kamis (06/07) lalu.
Sayangnya pengamanan 18 unit kendaraan bermotor tersebut pihak kepolisian tidak menemukan pemiliknya di lokasi penggerebekan. Hingga saat ini pihak Polsek Putri Hijau masih tetap memberikan keringanan kepada pemiliknya yang dapat memperlihatkan surat kendaraannya, maka sepeda motor akan diserahkan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIk melalui Kapolsek Putri Hijau AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIk, menuturkan, kasus tersebut masih dalam status lidik, serta mengumpulkan keterangan dari pemilik kendaraan.
“Statusnya masih lidik, soal kendaraan akan kita kembalikan kepada pemiliknya dengan sarat membawa bukti surat-surat kendaraan yang ia miliki. Sekaligus kita mintai keterangan tentang keikutsertaan mereka dilokasi sabung sebagai apa,” tutur Kapolsek Kamis (13/07) via phonsel.
Dijelaskan dua orang saksi yang telah diperiksa antara lain, pemilik kebun dan warga yang tinggal di dekat lokasi yang dijadikan lokasi sabung ayam. Kapolsek juga belum dapat memastikan hal itu merupakan arena perjudian sebab tidak ditemukan adanya uang di lokasi.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *