PEWARTA: RAI SAPUTRA
Kegiatan tersebut menampilkan pemateri dari Kepolisian setempat yakni Polres Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, dan Bagian Hukum Setda Kaur. Materi yang disampaikan antara lain tentang peraturan dan perundang-undangan, kenakalan remaja, serta Perda dan Perbup.
Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk menyampaikan tentang sanksi hukum kenakalan remaja, kemudian Kajari yang diwakili oleh Kasi Intel, Ghufron SH memaparkan peraturan perundang-undangan, dan uraian tentang Perda dan Perbup disampaikan oleh Kasi Pengembangan Pemerintah Desa kecamatan Maje, Tanawi.
“Peserta yang mengikuti kegiatan tidak boleh di wakilkan, sebab kegiatan ini hanya dilaksanakan sekali setahun, dan tahun ini di kecamatan Maje, jumlah pesertanya 60 orang, termasuk Kades, BPD, perangkat desa lainnya serta tokoh masarakat dan tokoh pemuda,” terang Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul SH, Kamis.