Tujuh Bulan Tidak Trima Gaji, Karyawan QEP Tuntut Perusahaan Melalui DPRD

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 SENIN 17 JULI 2017 



PORTAL KAUR – Terhitung sejak bulan januari silam atau selama 7 bulan karyawan PT Quantum Energi Perkasa (QEP) mengaku belum mendapatkan haknya berupa gaji atau THR. Menunut haknya itu. Senin (17/07) perwakilan karyawan perusahaan mengikuti hearing yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kaur.

Ketua Komisi II DPRD Kaur, Najamudin SE yang hanya berkesempatan membuka hearing saat itu kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi II mendengarkan keluhan para karyawan PT QEP yang menginginkan kepastian tentang status mereka dan upah yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Kami menginginkan kepastian tentang status kami, masih tercatat sebagai karyawan atau sudah di PHK. Bila masih sebagai karyawan mengapa gaji kami tidak dibayar,” tukas salah seorang perwakilan karyawan, Alkat di ruangan hearing DPRD Kaur Senin (17/07).

Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Kabid tenaga Kerja Buyung Khanizar mengaku akan siap membatu memfasilitasi dan memanggil pihak pimpinan perusahaan PT QEP untuk dimintai penjelasannya dan pertanggungjawaban terhadap tenaga kerja.

“Kita akan memanggil terlebih dahulu pihak pimpinan perusahaan dan meminta agar menyelesaikan persoalan ini yang sejatinya menjadi tanggung jawabnya,” janji Buyung.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *