Ketua Komisi II DPRD Kaur, Najamudin SE yang hanya berkesempatan membuka hearing saat itu kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi II mendengarkan keluhan para karyawan PT QEP yang menginginkan kepastian tentang status mereka dan upah yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Kami menginginkan kepastian tentang status kami, masih tercatat sebagai karyawan atau sudah di PHK. Bila masih sebagai karyawan mengapa gaji kami tidak dibayar,” tukas salah seorang perwakilan karyawan, Alkat di ruangan hearing DPRD Kaur Senin (17/07).
Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Kabid tenaga Kerja Buyung Khanizar mengaku akan siap membatu memfasilitasi dan memanggil pihak pimpinan perusahaan PT QEP untuk dimintai penjelasannya dan pertanggungjawaban terhadap tenaga kerja.
“Kita akan memanggil terlebih dahulu pihak pimpinan perusahaan dan meminta agar menyelesaikan persoalan ini yang sejatinya menjadi tanggung jawabnya,” janji Buyung.
Editor: Uj