Mantan Bendahara Umum Setdakab Mukomuko Ditahan

KONTRIBUTOR: Hermawan 
 RABU 19 JULI 2017 
 


PORTAL MUKOMUKO – Setelah melakukan penahanan terhadap mantan Kabag Umum Setda Mukomuko, SP, yang terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat daerah setempat, Senin (17/07) Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali menahan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum, MR.

Ditahannya MR tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Agus Irawan Yustisianto SH, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH, guna kelancaran pemeriksaan dalam kasus yang melibatkannya atas dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretartian daerah tahun 2014.

“Betul, mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Sekretarit Daerah sudah kita tahan dan dititipkan di Rutan Kota Bengkulu karena dia saat ini sebagai ASN Kabupaten Bengkulu Tengah, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pengembangan,” kata Oktalian Selasa.

Dijelaskan, penahana dilakukan, menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari anggaran makan dan minum sebesar 8 miliar itu, berdasarkan temuan fakta pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif dari sejumlah toko, rumah makan dan hotel, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,5 milyar.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *