Petualangan Bejat Pria Ini Diakhiri Polisi Di Kebun Karet, Cabuli Korban 50 Kali

PEWARTA: SULISWAN
 RABU 05 JULI 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Benar-benar bejat, selama 3 tahun pria berinisial KL (34) warga desa Rama Agung ini melakukan tindak pencabulan terhadap korbannya Melati (nama disamarkan-red) sejak duduk di kelas 2 SMP, diperkirakan, dia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sudah sebanyak 50 kali.
Petualangan bejat pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai petani ini diakhiri oleh aparat Kepolisian pada Rabu (05/07) setelah sempat terjadi aksi kejar-mengejar di salah satu kebun karet. Sedangkan korban yang saat ini tinggal di Jl Siti Khadijah Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dalam kondisi hamil 6 bulan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu SIk melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP M Jufri SIk, membenarkan telah berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12:30 WIB Rabu. Pelaku ditangkap di kebun karet seputaran work shop PU Jl. Pramuka Desa Suka Sari Kecamatan Arga Makmur.
“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih tergolong dibawah umur sudah berlangsung selama 3 tahun sejak usia 14 tahun hingga sekarang usia korban 17 tahun. Dan akibat perbuatan tersebut korban hamil diperkirakan berjalan sekitar 5 atau 6 bulan,” terang Kasat, Rabu.

Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, yang mengetahui kondisi anaknya dalam keadaan hamil 6 bulan setelah korban terjatuh dari sepeda motor, setelah dibawa ke UGD sang ibu mendapatkan keterangan dari petugas medis bahwa anaknya dalam keadaan mengandung sekitar 6 bulan.

Atas dasar itu, ibu korban, Tuminem (35) langsung menanyakan kepada putrinya siapa pelaku yang telah menghamilinya, korban sempat menolak memberitahukan siapa pria bejat tersebut, setelah dilaporkan dan ditanyakan oleh pihak unit PPA Polres BU baru sang anak mengakui siapa pelakunya.

“Selain melakukan pengamanan terhadap pelaku, pihak kepolisian sudah membawa korban ke pihak RSUD untuk dilakukan visum, dan para saksi korban dan saksi pelapor sudah kita ambil keterangannya,” tutup Kasat.

Editor: (-)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *