Kendatipun Ada Bukti di UPTD, Ketua PGRI Bantah Pungut Setoran Dari Guru Sertifikasi

PEWARTA: RAI SAPUTRA
 JUMAT 07 JULI 2017 

PORTAL KAUR – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur, Rafi”i Spd Sabtu (08/07) membantah tudingan bahwa ia menerima uang setoran berasal dari tunjangan guru sertifikasi, dan ia pun tidak terima jika disebut melakukan pungutan liar (Pungli) atas jabatannya dari para guru tersebut.
Pengakuan Rafi’i, setiap pencairan dana tunjangan sertifikasi para guru memang ada memberikan uang sebesar Rp 100 Ribu dan pihak PGRI memberikan tanda terima berstempel merah serta ditandatangani. Dan itu juga kata Rafi’i, sudah merupakan kesepakatan dalam rapat pengurus PGRI kecamatan dan Kabupaten tahun sebelumnya.
“Saya katakan, itu bukan setoran bukan pula pemotongan apalagi pungutan liar itu sudah menjadi kesepakatan rapat antara pengurus PGRI kecamatan dan Pengurus PGRI kabupaten pada rapat tahun 2015 dan 2016 dan lagi sesuai dengan AD ART PGRI tahun 2013,” elak Rafi’i Sabtu.
Dijelaskan, kegunaan uang tersebut untuk biaya oprasional kantor seperti ATK dan biaya perjalanan Dinas (mobil dinas) ke Bengkulu, Palembang dan Jakarta sebab PGRI Kabupaten Kaur tidak memiliki anggaran khusus untuk itu. 
“Kalau bukan melalui sumbangan guru, kemana PGRI harus mencari dana untuk pemeliharaan kendaraan seperti pembelian ban, oli dan lain sebagai nya,” imbuh Dia.
Merasa dirinya terpojok, Raf’i’i meminta agar nama sumber yang menuding dirinya, baik itu LSM atau guru-guru yang menyampaikan hal itu kepadanya. Dengan Mengancam akan mem black-list bila ternyata ada salah seorang guru yang membongkar hal itu
“Saya minta nama dan kartu guru yang menyampaikan kepada LSM dan wartawan terkait dengan sumbangan dana ke PGRI dan namanya akan saya blacklist dan kartunya akan saya cabut saja,” ancam Rafi”i.
Namun bantahan Rafi’i tersebut disikapi berbeda oleh Kepala UPTD Maje Kabupaten Kaur, Erlan SPd. Menurut Erlan tidak ada kewajiban para guru untuk memberikan uang kepada pihak PGRI baik itu bentuknya sumbangan atau dalam bentuk lainnya, sebab bila itu namanya sumbangan tidak ditetapkan jumlah atau nilai besarannya.
“Bila sudah ditentukan setiap guru diwajibkan menyumbang Rp 100 Ribu itu artinya sudah terkordinir dan terstruktur. Nama-nama guru yang mendapat sertifikasi ada ditangan Saya dan ada bukti bahwa mereka membayar Rp 100 Ribu,” tandas Erlan
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *