Selain Berada Di Dalam Sepadan Pantai, Pembangunan Tambak Udang Ini Gunakan Material Tanpa Izin

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 RABU 26 JULI 2017 

FOTO: Lokasi Penambangan Ilegal
PORTAL KAUR – Tambak udang yang dibangun dalam garis sepadan pantai milik PT Trias Hanesa Utama (THU) di desa Tebing Rambutan kabupaten Kaur seluas 3 hektar ini dalam membuat salurkan limbah menggunakan material berasal dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal.

Baca Juga : Lokasi Tambak Udang Berada di Dalam Sepadan Pantai

Sebelumnya, kepala
perwakilan perusahaan tambak udang tersebut, Anto mengatakan tambak
udang miliknya sudah mengantongi izin dari Dinas PMPTSP Kaur dan
pihaknya telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan izin itu mencapai
ratusan juta rupiah.
“Lahan
tambak udang kami hanya 3 hektar menghabiskan biaya perizinan ratusan
juta, yakni izin kesesuaian tata ruang dari BKPRD dan izin lokasi dari
DPMPTSP. Juga IMB untuk kantor dan rumah genset, mess, izin tangki
timbun, izin gangguan, TDP dan SIUP klasifikasi menengah,” beber Anto
Minggu.
Tambak udang milik Sulaiman ini, menurut keterangan salah seorang warga menggunakan material batu sungai ilegal yang di ambil dari sungai manulah yang digunakan untuk pembangunan siring saluran limbah.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kaur, Alfian SH mengatakan, untuk menindak pertambangan tanpa izin bukan kewenangan pihaknya.

“Penindakan terhadap aktifitas pertambangan ilegal merupakan kewenagan pihak Satpol PP,”   tukas Dia.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *