Akomodir Tuntutan Warga, Pemkab BU Segera Turun ke BRS

PEWARTA : SULISWAN
 KAMIS 31 AGUSTUS 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Menampung dan menindak lanjuti tuntutan warga masarakat penyangga tentang desakan ditutupnya perusahaan perkebunan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Daerah setempat setelah melakukan rapat pada Kamis (31/08) sepakat untuk turun ke lapangan . 
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I Sekdakab BU Drs Eddy Subroto di ruang pola Bappeda BU bersama sejumlah instansi terkait yakni DLH, Perkebunan, PRKP dan Penanaman Modal serta unsur terkait lainnya membahas persoalan PT BRS yang belakangan menimbulkan gejolak masarakat.
” Kita akan segera turun ke lapangan untuk mengecek PT BRS di Air Napal, dalam hal ini tentunya akan melibatkan segenap instansi terkait, termasuk PUPR dan Kehutanan serta Lingkungan Hidup,” tutur asisten, Kamis.
Pengecekan tersebut, kata Eddy meliputi mulai dari dampak lingkungan, penggunaan jalan, dan karyawan. Pemkab BU juga akan menarik kembali lahan HGU seluas 2.245,12 Ha dari 3.000 Ha HGU PT BRS. Sebab lahan tersebut sejak 1998 atau 20 tahun lalu belum bisa digarap.
“Kalu soal pencabutan izin HGU itu merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan bukan wewenang kita, yang jelas kita tidak ingin mengecewakan masarakat,” terang Dia.  
Sebelum itu, hasil rapat terlebih dahulu akan disampaikan kepada Bupati BU, tindakan selanjutnya tergantung keputusan Bupati. 
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *