BPD Tidak Dapat Lakukan Pengawasan DD, Kades Tolak Berikan Data Rencana Pembangunan

PEWARTA : SULISWAN
 KAMIS 10 AGUSTUS 2017



PORTAL BENGKULU UTARA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desanya lantaran tidak memiliki data RPJMD, RKPDes dan APBDes.

Ketua BPD, Marwan mengaku telah mencoba meminta untuk mendapatkannya guna sebagai bahan pengawasan namun tidak dipenuhi oleh Kades setempat. Dalam rapat Kades Yulkhaidir mengemukakan alasannya, yang berhak memegang data tersebut hanya Kepala Desa, Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD).

“Bagaimana mau melakukan pengawasan terhadap penerapan dana desa dan pengelolaan keuangan desa bila BPD tidak memegang datanya. Sedangkan ketua BPD dituntut oleh masarakat agar melakukan pengawasan terhadap DD yang bersumber dari APBN itu,” tutur Marwan, dittirukan oleh Sarkawi, Kamis (10/08).

Sejatinya, tujuan pemerintah pusat mengucurkan dana tersebut adalah untuk mendongkrak pembangunan desa dan berujung kepada peningkatan kesejahteraan masarakat, dalam pelaksanaannya melibatkan segenap elemen masarakat serta unsur terkait agar transparan serta pencapaiannya dapat maksimal.

“Sepengetahuan kami, dalam PermenDagri nomor 110 tahun 2016 jelas tertuang tentang fungsi dan tupoksi BPD. Pada BAB V Fungsi dan Tugas BPD pasal (31) dan (32) menyebutkan, BPD memantau, mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di Desa,” tutur Sarkawi.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *