PEWARTA : SULISWAN
KAMIS 10 AGUSTUS 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Menindaklanjuti hasil hearing DPRD Bengkulu Utara yang diikuti oleh ketua forum Kades Kecamatan Air Napal pada Sealasa (11/07) silam, Dewan secara kelembagaan melayangkan surat kepada Bupati Bengkulu Utara meminta agar PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) ditutup.
Penilaian terhadap PT BRS sehingga layak ditutup, diantaranya penanaman sawit dipinggir sungai, tidak ada kontribusi kepada desa, juga tidak dapat menunjukkan izin Amdal, tidak pernah menghadiri panggilan dewan.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD BU Aliantor Harahap SE tersebut, juga disampaikan ke Dinas Perkebunan BU serta Kantor Pertahanan Nasional.
” Surat tersebut, meminta agar PT BRS ditutup, selanjutnya Bupati juga diminta tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU, khusus persoalan PT BRS kami akan membentuk Pansus,” beber Aliantor, Kamis.
Diketahui, Izin HGU perusahaan perkebunan tersebut akan berakhir 2018 kini sudah mulai melengkapi persyaratan perpanjangan perizinan. Oleh sebab itu Dewan minta supaya pemkab bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Editor: Uj