Untuk memastikan status lahan tersebut, Kamis (10/08) pihak PT CBS bersama pemilik awal, Sukma disaksikan oleh unit Tipidter Polres Kaur, Jumidil mengadakan pengukuran ulang.
“Pada saat saya membeli lahan tahun 2015 lalu saksi-saksinya jelas bahkan anggota BPD ikut pengukuran dan saksi pengukuran lahan bernama Supar (mantan BPD) sekarang menjadi kepala desa di desa Penyandingan,” ungkap Sukma, Kamis.
Pihaknya juga, kata Sukma tidak mau gegabah dalam melakukan transaksi dengan Ansori, dia memiliki dokumentasi termasuk tanda terima kwitansi serta saksi-saksi.
“Saya memiliki kwitansi, dan ada dokumentasinya, dan juga ada saksi-saksi dalam proses jual beli lahan tersebut. Dalam melakukan transaksi Saya tidak mau gegabah gunanya untuk mengantisipasi kejadian seperti ini,” papar Sukma.
Sementara itu, H Zaili menuntut agar lahan seluas 2 hektar miliknya ikut termasuk dalam 14 hektar lahan yang dijual oleh Ansori kepada Sukma tersebut diganti dengan lahan lain dengan nilai yang sama.
“Saya tidak pernah menjual lahan seluas 2 hektar tersebut, bila tidak diganti sudah sepatutnya saya mengambil langkah lain. Lahan tersebut sah milik saya, kita berharap Sukma dapat mencarikan solusi terbaiknya,” tutur Zaili.
Editor: Uj