Ditengarai, Milyaran Rupiah DD di BU Diselewengkan, Kades Sulit Dijerat Hukum

PEWARTA : MUKHLIS EFFENDI 
 KAMIS 31 AGUSTUS 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Dana Desa (DD) TA 2017 Bengkulu Utara sebesar Rp 166, 31 miliar lebih, diperuntukkan bagi 215 desa di daerah itu. Bila ditotal kerugian Negara yang ditengarai diselewengkan atau dikorupsi oleh pengelolanya yakni Kades beserta jajarannya mencapai milyaran Rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP LSM Cobra, Alex Regent Kamis (31/08).
Kata Alex, perbuatan yang dikategorikan merugikan keuangan Negara tersebut sementara ini belum ada tindakan dari pihak Kepolisian atau penegak hukum setempat lantaran pihak auditor dalam hal ini BPK menentukan batasan nilai kerugian Negara untuk melakukan audit.
“Saya dengar pihak BPK akan mengaudit bila nilai kerugian Negara diatas Rp 200 Juta, jika benar demikian tentu akan mempersempit ruang gerak pihak penegak hukum dalam melakukan pengembangan atau penindakan terhadap kasus penyelewengan DD,” kata Alex, Kamis.
Dijelaskan oleh Dia, dari segenap penerapan DD di Kabupaten BU, rata-rata penyimpangan yang terjadi dibawah Rp 200 Juta, dengan demikian apakah kerugian Negara tersebut dibiarkan saja dan pelakunya dapat melenggang dan berpeluang untuk melakukan hal serupa pada tahun berikutnya.
“Jika rata-rata penyimpangan DD tersebut sebesar Rp 30 juta perdesa, bila dikalikan 215 desa akan menjadi Rp 6 milyar lebih. Sangat disesalkan bila tanpa adanya tindakan. Belum lagi kita hitung untuk DD se-provinsi,” imbuh Alex menguraikan.
Menurut Alex, berapapun nilainya bila itu merupakan perbuatan yang berakibat merugikan Negara harus ditindak. Bila tidak, perbuatan serupa akan terus terulang sampai berakhirnya masa jabatan Kades bersangkutan dan diteruskan lagi pada priode berikutnya.
“Sebagai contoh, penyelewengan DD di Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur, hingga sekarang tidak berlanjut pengusutannya dan hanya berkutat seputaran Inspektorat dan kembali lagi. Sedangkan pihak Kepolisian mungkin membutuhkan hasil audit dari BPK untuk menindak lanjuti kasus tersebut,” beber Dia.
Diibaratkan oleh Alex, seorang pencuri Cabe 1 Kg seharga Rp 100 Ribu jelas sekali hukumannya sebagai pelaku pencurian, sementara yang melakukan perbuatan merugikan keuangan Negara puluhan Juta rupiah bebas melenggang tidak tersentuh.
“Saya menilai ada keistimewaan tersendiri terhadap Kepala Desa dalam mengelola DD ini, sebab terkesan sulit untuk terjerat hukum, sekalipun telah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat tentang jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan pengelolanya,” demikian Alex.
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *