Harga Rastra Diatas Ketentuan, Tidak Disimpan Tetap Dikenakan Biaya Gudang

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 RABU 30 AGUSTUS 2017 


PORTAL KAUR – Harga Beras sejahtera (Rastra) ditingkat kecamatan, Rp 1.600 per kilogram menjadi meningkat lebih tinggi 25 persen yakni seharga Rp 2000 per Kg di Desa Suka Merindu Kecamatan Semidang Gumay, alasan Kades setempat sudah merupakan kesepakatan.

Kades Suka Merindu, Karim merinci, naiknya harga tebusan Rastra tersebut antara lain lantaran ada tambahan sewa gudang, Rp 200 per-Kg, dan sisanya untuk panitia Rastra.

“Sasaran Rastra hanya untuk 18 KK, namun realisasinya kami berikan kepada 135 KK dengan dibagi rata kecuali PNS. Harga tersebut sudah menjadi kesepakatan pemerintah desa dan BPD,” terang Kades, Rabu (30/08).

Menariknya, sekalipun beras tersebut langsung dibagikan kepada penerima di titik bagi di Desa, Karim menjelaskan sewa gudang tetap dikenakan karena itu merupakan kebiasaan.

“Sepengetahuan saya, petugas pengantar beras hanya berkordinasi dan hanya memberitahukan kepada kecamatan ketika beras masuk, dan Rastra tersebut tidak diturunkan di Kantor Camat, melainkan langsung ke desa,” papar Karim.

Soal biaya gudang yang dikenakan sementara Rastra tidak sempat tersimpan itu menjadi pertanyaan elemen masarakat setempat, ditambah lagi dengan timbulnya biaya untuk panitia yang jumlahnya ditentukan sebesar Rp 200 per-Kg.

“Kami mencium ada gelagat pungutan diluar ketentuan dan berakibat menambah berat beban masarakat, bila memang disimpan digudang maka wajar dikenakan biaya, tetapi beras tersebut langsung ke titik bagi.

“Kita berharap praktik serupa termasuk di kecamatan Nasal harga Rastra mencapai Rp 2.600 per-Kg dapat diusut oleh aparat penegak hukum. Sebab, kami menilai sudah ada indikasi perbuatan yang berakibat memberatkan masarakat,” beber Ketua LAK Kaur, Fauzan.


Editor Uj


banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *