Kades Suka Merindu, Karim merinci, naiknya harga tebusan Rastra tersebut antara lain lantaran ada tambahan sewa gudang, Rp 200 per-Kg, dan sisanya untuk panitia Rastra.
“Sasaran Rastra hanya untuk 18 KK, namun realisasinya kami berikan kepada 135 KK dengan dibagi rata kecuali PNS. Harga tersebut sudah menjadi kesepakatan pemerintah desa dan BPD,” terang Kades, Rabu (30/08).
Menariknya, sekalipun beras tersebut langsung dibagikan kepada penerima di titik bagi di Desa, Karim menjelaskan sewa gudang tetap dikenakan karena itu merupakan kebiasaan.
Soal biaya gudang yang dikenakan sementara Rastra tidak sempat tersimpan itu menjadi pertanyaan elemen masarakat setempat, ditambah lagi dengan timbulnya biaya untuk panitia yang jumlahnya ditentukan sebesar Rp 200 per-Kg.
“Kami mencium ada gelagat pungutan diluar ketentuan dan berakibat menambah berat beban masarakat, bila memang disimpan digudang maka wajar dikenakan biaya, tetapi beras tersebut langsung ke titik bagi.
“Kita berharap praktik serupa termasuk di kecamatan Nasal harga Rastra mencapai Rp 2.600 per-Kg dapat diusut oleh aparat penegak hukum. Sebab, kami menilai sudah ada indikasi perbuatan yang berakibat memberatkan masarakat,” beber Ketua LAK Kaur, Fauzan.