Baca juga : Pungutan Tanpa Bukti di Pasar Jumat, Dipertanyakan
Dijelaskan oleh Kades didampingi Sekdes, Zainal Amri, hasil pungutan berupa retribusi tersebut masuk ke kas desa. Dan itu dilakukan sejak tahun 2016 silam, mulai tahun 2017 ini pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dio Ba Gite kemudian sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).
“Tidak benar bila disebutkan hasil retribusi itu tidak jelas peruntukkannya, semua hasil yang diperoleh dimasukkan ke kas desa. Mulai tahun ini pengelolaannya kita serahkan kepada BUMDes,” terang Kades, Senin (28/08).
Dijelaskan, hasil yang diperoleh setiap hari pasar atau setiap minggu sebesar Rp 40 Ribu, digunakan untuk bantuan biaya peringatan hari besar keagamaan, hari besar nasional, karang taruna serta biaya bila ada turnamen, juga untuk bantuan kepada ibu-ibu PKK.
“Biaya yang paling besar kita keluarkan pada saat acara Sedekah Bumi, berpengalaman dari acara yang telah kita hadapi beberapa waktu lalu. Jadi bila ada warga yang mempertanyakan hal itu, seluruh hasil retribusi dapat kami pertanggung jawabkan penggunaannya, pos-posnya juga sangat jelas” demikian Kades.
Editor : Uj