Lobi Damai Ditolak Polisi, Pemilik Kayu Meranti Merah Siap Jalani Hukuman

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 KAMIS 17 AGUSTUS 2017 

PORTAL KAUR – Pemilik kayu diduga hasil illegal logging (Pembalakan Liar) di HPT atau Hutan Lindung di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kaur pada Senin (14/08) silam, YS, mengaku bersalah dan siap untuk menjalani hukuman.
Menariknya, YS mengungkapkan, Dia telah melobi salah seorang aparat Kepolisian untuk mendapatkan jalan damai atas kayu jenis kruing atau meranti merah yang diangkut truk BD 8129 WK dikemudikan oleh AS tersebut. Namun upaya lobinya gagal lantaran ditolak oleh polisi.

“Saya pernah melobi petugas namun tidak digubris, apa boleh buat Saya harus siap menjalani hukuman, paling sekitar satu tahun,” kata YS kepada Ketua Forum WLOB, Afrin Taskan Yanto SE yang mengunjunginya di Mapolres Kaur.
Ketika dicoba diberi pengertian oleh Afrin bahwa perbuatannya jangan dianggap sepele sebab dia telah mengambil kayu di areal HPT atau HL hukumannya bisa berat, Dia tetap yakin tidak akan lama menjalani hukuman.
“Saya sudah ingatkan, perbuatannya tergolong pelanggaran hukum yang bisa mendapat hukuman berat, tetapi Saya heran dia yakin sekali bahwa tidak akan lama menjalani hukuman, apa penyebabnya Saya kurang tahu,” beber Afrin, Kamis (17/08).
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *