PEWARTA : RAI SAPUTRA
JUMAT 25 AGUSTUS 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Pantai Desa Tanjung Pandan Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur ditengarai menjadi lahan bagi pihak yang tidak memperdulikan ketentuan untuk menggali pasir secara illegal atau tidak berizin.
Penggalian pasir di pantai tersebut, yang kerap dilakukan pada siang hari dan sore hari ini belum mendapat tindakan dari pihak berwenang atau instansi di kabupaten Kaur yang berhak menanganinya.
Kepala Desa Tanjung pandan, Afrianto mengaku telah berulang kali menegur para penambang pasir secara tidak resmi tersebut, namun tidak pernah diindahkan.
“Sudah kami tegur dan cegah agar jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, tetapi kegiatannya tetap saja dilakukan, hendaknya pihak yang berkompeten dapat turun untuk menertibkan selagi dampaknya belum terlalu berpengaruh,” tutur Kades, Jumat.