Baca : Kepentingan Inspektorat Diabaikan, PMD Tolak Berikan RAB dan Gambar
Menyikapi hal itu, Dinas PMD Kabupaten Kaur berkilah, surat yang masuk dari inspektorat mempertanyakan temuan kasus DD tahun 2017, sementara untuk tahun ini beluam ada temuan kasus di PMD.
“Mungkin terjadi kekeliruan mengonsep surat, atau barangkali maksudnya adalah kasus DD tahun 2016, sejujurnya tugas dan fungsi PMD disini menerima laporan dari pendamping lokal dan menerima surat dari tim verifikasi kecamatan untuk dipelajari,” beber Kadis PMD Kaur melalui Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa, Salehjon, Jumat (18/08).
Jika nyambung dengan laporan Sistim keuangan desa (Siskeudes), lanjut Dia, berkas akan diteruskan ke satgas DD, baru kemudian disampaikan ke Badan Keuangan Daerah BKD). Untuk itu Dia berharap agar dimaklumi, bidangnya hanya melaksanakan monitoring dan evaluasi dan tidak punya wewenang mengaudit fisik atau keuangan.
Editor : Uj