PEWARTA : SULISWAN
SELASA 22 AGUSTUS 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Perusahaan SDP ini dinilai bandel dan telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang pajak galian C mineral bukan logam. Pasalnya menurut ungkapan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sugeng SE MM, perusahaan tersebut belum melunasi pajak sesuai ketentuan.
“Katanya minggu lalu perusahaan tersebut mau melunasi tunggakan pajaknya, namun hingga saat ini saya belum mendapat laporan dari petugas penagihan apakah sudah bayar atau belum,” ungkap Sugeng, Selasa.
Dijelaskan, berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2012 dan Perbup nomor 6 tahun 2014, sudah dijelaskan kewajiban dan ketentuan terhadap pajak mineral bukan logam dan penerbitan izin usaha pertambangan.
“Dengan adanya Perda dan perbub tersebut seharusnya pihak perusahaan tidak perlu lagi diberitahu atau ditagih dan sudah harus mengerti kewajibannya,” tandas Sugeng.
Editor : Uj