Terkait DD, Kades dan TPK Tiga Desa Diperiksa Jaksa

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 JUMAT 11 AGUSTUS 2017 



PORTAL KAUR – Dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus pengelolaan DD, Kejaksaan Negeri Kaur hari ini Jumat (11/08) memanggil 3 Kepala Desa (Kades) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yakni Desa Kedataran kecamatan Maje, Talang Jawi Dua Kecamatan Padang Guci Hilir dan Desa Gramat kecamatan Kinal Kabupaten Kaur diperksa untuk dimintai keterangannya.

Kades Kedataran Jumartono beserta ketua TPK Merhan dan anggotanya Nawan diperiksa terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 yang diterapkan dalam pembangunan fisik berupa tanggul atau bronjong, kemudian tempat pengajian anak-anak dan gudang desa.

Ketiga desa tersebut termasuk Kades Talang Jawi Mamanto beserta ketua TPK Aprius dan Bendaharanya Qison, menurut keterangan pihak Kejaksaan setempat masih dalam status penyelidikan.

“Panggilan terhadap Kades dan TPK tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Intel Poprizal SH didampingi Jaksa Edison SH, Jumat.

Sementara itu, Salah seorang penyidik kejaksaan Negeri Kaur, Agis Syaputra SH mengemukakan, untuk kasus dada Desa Talang Jawi Dua berkasnya sudah disampaikan ke Kasi Pidsus untuk dilakukan penyidikan.

Editor: UJ

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *