PEWARTA : RAI SAPUTRA
SENIN 14 AGUSTUS 2017
PORTAL KAUR – Lantaran dirasakan pelayanan PT PLN (Persero) WS2JB Area Bengkulu, Rayon Kaur semakin semerawut, dan keluhan pelanggan di daerah sudah memuncak menjadi kemarahan akibat seringnya terjadi pemadaman sepihak oleh pihak PLN, Senin (14/08) Forum WLOB gelar Aksi tuntut PLN perbaiki pelayanan.
Sejumlah persoalan disampaikan oleh peserta aksi damai saat itu disampaikan oleh Ketua Forum WLOB Kaur Afrin Taskan Yanto SE, mendesak PLN membenahi pelayanan terhadap pelanggan serta mempertanyakan penyambungan baru tambak udang yang belum memiliki izin lengkap.
“Kami mempertanyakan apa dasar PLN menyetujui penyambungan baru terhadap tambak udang yang belum lengkap perizinannya. Kemudian yang lebih penting adalah seringnya terjadi pemadaman sepihak tanpa ada pemberitahuan dari pihak PLN,” ungkap Afrin, Senin (14/08).
Disampaikan Afrin, para pelanggan sudah memuncak kejengkelannya terhadap PLN yang sering kali terjadi gangguan, sementara bila pelanggan menunggak tidak ada toleransi dari PLN, pelanggan dikenakan denda. Apalagi sekarang kenaikan tarip listrik yang sedemikian tinggi tentu harus diiringi pula dengan perbaikan pelayanan.
“Tarip listrik berkali-kali naik hingga sekarang seingat kami sejak 2016 lau sudah enam kali, sementara pelayanan dari PLN semakin buruk, harapan kita supaya kenaikan tarip listrik ini diiringi pula dengan peningkatan pelayanan, bila jaringan sudah tidak layak atau peralatan yang sudah tua kenapa tidak dilakukan rehabilitasi, dan diperbarui,” imbuh Dia.
Sementara itu, pihak managemen PLN Rayon Kaur, Ilyas mengemukakan alasannya, pemadaman yang sering terjadi bukan disengaja tetapi disebabkan adanya gangguan pada jaringan SUTM atau SUTR di wilayah itu.
“Pemadaman bukan kami rencanakan, itu disebabkan adanya gangguan jaringan seperti tiang patah atau kabel penghantar yang putus disebakan gagguan alami berupa hujan lebat atau angin kencang,” tutur Ilyas.
Menjelaskan soal penyambungan baru atas nama pelanggan tambak udang yang belum memiliki izin lengkap itu Ilyas menjelaskan, pemasangan dilakukan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh perusahaan tersebut kepada PLN.
“Kami tidak ada keterkaitan dengan perizinan, selagi ada permohonan pasang baru yang dilengkapi dengan persaratan akan kita layani. Bila pelanggan mau cepat menyala sedangkan ting belum ada, boleh saja pihak calon pelanggan membeli tiang sendiri dan tetap dikenakan biaya pemasangan,” papar Ilyas.
Lebih jauh PLN berharap bila ditemukan ada pelanggaran atau diduga ada pelanggan atau non pelanggan yang melakukan pencurian listrik agar dapat dilaporkan ke pihaknya. termasuk pemasangan sambungan rumah (SR) secara estafet dengan jumlah melampaui ketentuan iru tidak dibenarkan.
“Bila ditenmukan ada pelanggaran tolong segera beritahukan kepada kami dan akan segera ditindak lanjuti,” demikian Ilyas.
Editor : Uj