Bengkulu Kategori 4, Biaya Sertifikat PTSL Boleh Dipungut Hanya Rp 200 Ribu

PEWARTA : M FAUZI 
 RABU 13 SEPTEMBER 2017 


PORTAL KEPAHIANG – Gemi menyukseskan dan membantu pensertifikatan tanah masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) unsur terkait. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN tengah menargetkan 5 juta bidang tanah bisa disertifikasi.
Di Kabupaten Kepahiang, hal itu mulai diterapkan, mengenai biaya penerbitan serifikat tanah melalui prorgram PTSL (Pendaftaran Tanah Sistesmatis Lengkap). Untuk mempercepat pelaksanaannya BPN setempat melayangkan surat kepada Pemda.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPN Kepahiang Chandra D Putra SH, Rabu (13/09). Surat tersebut kata Dia, menindak lanjuti SKep SKN nomor 25/SKB/V/2017, dan nomor 590-3167A, kemudian nomor 34, 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis ditanda tangani Mendagri, Menteri Agraria dan tata Ruang/ Kepala BPN dean Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal.
” Poin penting dalam keputusan itu menyebutkan, biaya bisa dipungut berdasarkan kategori. Sedang Bengkulu masuk dalam kategori 4, maka biayanya hanya sebesar Rp 200 Ribu. Sangat dimungkin bila pemerintah daerah menganggarkan melalui APBD,” tutur Chandra, Rabu.
Dijelaskan, Bila pemrintah daerah belum mampu menyediakan anggaran untuk itu makan dapat dilakukan pungutan kepada masarakat tetapi harus ada Perbup sebagai payung hukum.
Surat yang dilayangkan oleh BPN tersebut, diaskui oleh Kabag Hukum Sekdakab Kepahiang, Hendri SH. Untuk menindak lanjutinya pihak pemkab akan membuat rancangan Perbub, dan mensosialisasikannya kepada masarakat.
” Kita segera menyusun rancangan perbubnya juga melakukan sosialisasi kepada masarakat tentang hal ini. Dalam penerapannya harus melibatkan stakeholder, supaya jangan timbul anggapan atau tindakan yang dapat merugikan pihak masarakat,” tutur Chandra.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *