Diduga Akibat Alur Sungai Dipindahkan, Perkebunan Warga Sengkuang Kembali Porak Poranda

Dewan belum terima laporan 


PEWARTA : SULISWAN 
 SENIN 18 SEPTEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Diduga, akibat pengalihan alur sungai di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, sejumlah lahan perkebunan warga porak poranda disebabkan longsornya permukaan tanah digerus air sungai.

Pemindahan alur sungai tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah lantaran ada kegiatan pembangunan bendungan irigasi melalui dinas yang membidangi di desa itu. Menurut Kepala Desa Sengkuang Kecamatan TAP, Halimun Nasir, memang pernah ada penggantian tetapi bukan untuk lahan yang mengalami kerusakan saat ini.

” Akibat pengalihan alur sungai, lahan perkebunan warga yang berisikan karet dan kayu bawang rusak, sehingga masarakat desa menderita kerugian puluhan juta rupaiah,” tutur Kades, Senin (18/09).

Lebih lanjut atas nama warganya yang menderita kerugian materi, Kades berharap supaya pihak pemerintah daerah dapat mencarikan jalan keluarnya atau memberi pengganti atas kerugian akibat pelaksanaan proyek bendungan tersebut. Letak lahan yang longsor saat ini, kata dia persis bersebelahan dengan lahan yang sudah diberi ganti rugi sebesar Rp 30 Juta sebelumnya.

” Kami telah melaporkannya ke Kecamatan dan juga menyampaikan surat ke Dinas PUPR Bengkulu Utara, termasuk juga kepada Bupati dan kita sampaikan juga tembusannya ke DPRD yang isinya meminta penyelesaian,” imbuh dia.

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin SIP mengaku belum menerima laporan dimaksud. Kata dia, bila memang sudah ada laporannya maka akan segera dirindak lanjuti dengan melakukan pemantauan secara langsung ke lokasi.

” Hingga siang ini, kita belum terima laporan masarakat tentang terjadinya kerusakan lahan kebun mereka yang kabarnya akibat dari pengalihan alur sungai. Bila sudah kita terima tentu akan segera kita lakukan pemantauan,” tutur Mohtadin.

Mohtadin menjelaskan, dalam pengalihan alur sungai ada ketentuan yang harus diperhatikan yakni PP nomor 38 tahun 2011 Tentang Sungai, kemudian PerMen PUPR RI Nomor 26/PRT/M/2015 tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *