PEWARTA : MUKHLIS EFFENDI
SELASA 05 SEPTEMBER 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Tidak lama setelah menjatuhkan talak kepada istri pertama yang dinikahi secara Siri, Kepala Desa (Kades) Kuro Tidur Kecamatan Kota Arga Makmur ANH, pada Senin (04/09) kembali menikahi secara siri salah seorang gadis di Desanya, RZ yang baru berusia 19 tahun.
Pernikahan yang dilaksanakan di kediaman mempelai wanita sekitar pukul 20:00 WIB itu menurut pihak Inspektorat Bengkulu Utara (BU) ada regulasinya. Hal itu kata Ispektur Ispektorat melalui Irban IV, Edi Susanto B SSos MM, sudah diatur UU dan PP tentang itu, sebab Kades, Pegawai BUMN termasuk dalam ketentuan sama dengan PNS.
” PNS sebagai warga negara tunduk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta PP Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan turunan UU Perkawinan. Khusus bagi PNS yang ingin nikah siri karena terdapat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbaharui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990,” terang Edi, Selasa.
Begitu pula halnya bagi PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah siri. Pasal 4 PP No. 45 tahun 1990, kata Edi, jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya.
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” beber Dia.
Jika PNS pria menikah siri, baik perkawinan pertama atau kedua dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, maka sesuai pasal 15 PP No. 45 tahun 1990 akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat diatur PP nomor 53 Tahun 2010, yang terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
Editor : Uj