Kejaksaan Bantah, Pengusutan Dana BOK Dihentikan

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SENIN 11 SEPTEMBER 2017 



PORTAL KAUR – Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Intel Poprizal SH membantah bila ada info yang beredar mengatakan bahwa pengusutan kasus dana Bantuan Operasional Kesehtan (BOK) tahun 2016 dihentikan atau  SP3.

Kata Dia, pengusutan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dan pihaknya tengah melakukan pendalaman serta pengembangan penyelidikan kasus dana BOK di Puskesmas Induk Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.

” Perlu saya luruskan bahwa tidak benar bila ada Info yang mengatakan kasus dana BOK sudah di SP3. Surat perintah penuntutan terus berjalan, sejumlah saksi-saksi terkait juga telah kami mintai keterangannya termasuk yang seluruh yang menandatangani berita acara rapat lokmin sudah kita panggil,” beber Poprizal, Senin.

Dari keterangan yang diperoleh Kejaksaan, kata Poprizal, terdapat salah seorang atas nama Melki Fitrizal AmdKeb tidak mengakui dirinya telah mendatangani berita acara lokmin tanggal 24/10 2016 tersebut

” Rekaman percakapan tidak dapat dijadikan alat bukti sah, yang bisa diakui adalah rekaman KPK atau Jaksa, itu juga harus ada izin dari Pengadilan Negeri,” terang Poprizal.

Dipenghujung, Poprizal mengakui memang ada perbuatan pemotongan dana BOK tahui 2015 sebesar 5 persen per Puskesmas dan masuk dalam laporan pertanggung Jawaban (LPJ).

” laporan rapat mereka tidak fiktif, namun belum diketahui apakah dana yang diterima masuk dalam Planning of Action (Rencana Kegiatan-red) dana BOK. kami melakukan penyelidikan, dan mana mungkin di SP3 kan bila pemeriksaannya saja belum dilimpahkan ke Pidsus,” demikian Poprizal.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *