Kini, Lahan Mesjid Agung Resmi Aset Pemkab Kepahiang

PEWARTA : M FAUZI 
 JUMAT 08 SEPTEMBER 2017 

PORTAL KEPAHIANG – Lahan yang diatasnya direncanakan didirikan tempat ibadah yang megah yakni Mesjid Agung, kini telah resmi mejadi aset pemerintah Kabupaten kepahiang. Sertifikat atas tanah tersebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPN Kepahiang Chandra D Putra SH, sekaligus mengungkapkan sertifikat tersebut bahkan telah terbit sejak dua minggu silam.

” Awalnya terkendala lantaran SK Gubernur yang kita terima tentang lahan tersebut tidak ada lokasi atau peta terlampir dan hanya menyebutkan lokasi, maka kita lakukan pengukuran ulang bersama pihak Pemda Provinsi,” terang Chandra, Jumat.

Pengukuran dilakukan, kata Dia, sebagai sarat dalam penerbitan sertifikat yang merupakan pecahan dari sertifikat induk aset pemerintah provinsi Bengkulu.

” Luas lahan Mesjid Agung 20.247 M2 dan merupakan hasil pengukuran final yang dituangkan di dalam sertifikat, dengan demikian statusnya menjadi jelas dan kita harapkan tidak ada lagi masalah kedepan,” tutur Chandra.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *