Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPN Kepahiang Chandra D Putra SH, sekaligus mengungkapkan sertifikat tersebut bahkan telah terbit sejak dua minggu silam.
” Awalnya terkendala lantaran SK Gubernur yang kita terima tentang lahan tersebut tidak ada lokasi atau peta terlampir dan hanya menyebutkan lokasi, maka kita lakukan pengukuran ulang bersama pihak Pemda Provinsi,” terang Chandra, Jumat.
” Luas lahan Mesjid Agung 20.247 M2 dan merupakan hasil pengukuran final yang dituangkan di dalam sertifikat, dengan demikian statusnya menjadi jelas dan kita harapkan tidak ada lagi masalah kedepan,” tutur Chandra.
Editor : Uj