” Pada prinsipnya berkas yang kita terima adalah lengkap, secara prosedur dan menurut ketentuan dan rukun nikah pelaksanaan pernikahan yang telah dilaksanakan adalah sah,” jelas Kepala KUA Arga Makmur, Hamid Muhakkam.
Dia juga mengakui, kejadian ini baru pertamakali ditemuinya, dan berharap kedepan tidak terulang kembali, hanya berupa prosedur pernikahan saja, dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Sekedar mengungatkan, laporan Lurah Purwodadi ke Bupati, KUA dan Kecamatan, lantaran Yendrizal BA selaku lurah merasa tidak pernah menandatangani surat yang disampaikan oleh salah seorang warga ke KUA dalam pengurusan administrasi pernikahan.
” Sepertinya bukan tanda tangan Saya, stempel juga diduga dipaksakan kepada salah seorang staf kelurahan oleh oknum yang bersangkutan,” beber Lurah.
Baca juga : Pemalsuan Tandatangan Lurah ke Bupati, Pelaku Terancam Dipolisikan
Editor : Uj