Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH M melalui Kasi Pidsus didampingi Jaksa Agis Syaputra SH membenarkan, kedua tersangka terahir yakni Lindartawan dan Guntur telah menyerahkan diri.
” Keduanya bersikap koporatif menyerahkan diri sebelum ditetapkan sebagai DPO, dengan demikian lengkap sudah keenam terdakwa sudah mulai menjalani masa hukumannya,” tutur Agis, Sabtu.
Dijelaskan, Linusdin dan juga EndangAdrian menyerahkan diri Rabu (13/09) kemudian, justin dan Sarmadi Kamis (14/09) dan terakhir Lindartawan ST dan Guntur Akhiri ST pada hari jumat (15/09).
Editor : Uj