PEWARTA : RAI SAPUTRA
SABTU 16 SEPTEMBER 2017
PORTAL KAUR – Enam tersangka terjerat kasus proyek jalan pondok pusaka Tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 11,5 Miliar, akhirnya menyerahkan diri, setelah diawali oleh Linusdin dan Endang kemudian disusul oleh Justin dan Sarmadi, terakhir Lindartawan dan Guntur Akhiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH M melalui Kasi Pidsus didampingi Jaksa Agis Syaputra SH membenarkan, kedua tersangka terahir yakni Lindartawan dan Guntur telah menyerahkan diri.
” Keduanya bersikap koporatif menyerahkan diri sebelum ditetapkan sebagai DPO, dengan demikian lengkap sudah keenam terdakwa sudah mulai menjalani masa hukumannya,” tutur Agis, Sabtu.
Dijelaskan, Linusdin dan juga EndangAdrian menyerahkan diri Rabu (13/09) kemudian, justin dan Sarmadi Kamis (14/09) dan terakhir Lindartawan ST dan Guntur Akhiri ST pada hari jumat (15/09).
Editor : Uj