PORTAL KAUR – Pengusutan kasus dana BOK atas terduga Puskesmas Kecamatan Luas Kabupaten Kaur tahun anggaran 2016 oleh Kejaksaan Negeri setempat dihentikan sementara, hingga didapati temuan baru.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Intel Poprizal SH, yang disampaikan oleh Jaksa Penyidik, Ghufron SH kepada awak media ini Jumat (15/09). Pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Ghufron belum menemukan titik terang, sebab JA mengaku tidak tahu bahkan terkesan berbelit.
” Ketika diperiksa, Ja beralasan dirinya jarang masuk kantor sehingga tidak mengetahui secara persis isi lokmim (keputusan rapat) sekalipun ia ikut menandatangani blokmin tersebut,” jelas Ghufron, Jumat.
Semula pihak Jaksa berharap JA akan memberikan keterangan secara jelas sehingga bisa nyambung anatara isi lokmin dengan bukti rekaman suara yang ada.
” Sementara ini belum ada temuan baru, maka penyelidikan kita hentikan sementara, bila nanti didapati data tambahan, penyelidikan terhadap kasus dana BOK akan kita lanjutkan kembali,” tutur Ghufron.
Editor : Uj