Perbuatan bejat itu pertamakali dilakukan pelaku Kamis (21/09/2017), ia datang dengan alasan akan membantu pengobatan alternatif terhadap kakek Sutikno kala itu tengah mengalami sakit (Saat ini kakek sutikno telah meninggal-red).
Sekitar pukul 02:00 WIB korban yang tengah terlelap tidur dibangunkan oleh pelaku seraya mengajak korban ke kamar dengan alasan sebagai sarat rangkaian pengobatan, setibanya dikamar ia melucuti pakaian korban lantas menyetubuhinya.
Merasa perbuatan itu dilakukan oleh pelaku kepada dirinya demi kesembuhan sang kakek, korban tidak melakukan perlawanan, sehingga kembali terjadi perlakuan kedua pada awal oktober silam. Tidak hanya sampai disitu, perbuatan ketiga pun kembali dialami korban pada pertengahan oktober.
Melihat perubahan pada diri korban yang tidak lagi ceria bahkan selalu murung menimbulkan kecurigaan pihak keluarga, setelah penyebabnya diketahui dan tidak ada pertanggung jawaban dari pelaku, ibu korban Nur (52) pada Rabu (25/10/2017) melaporkan ke Polsek Putri Hijau.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara SH SIK MM melalui Kapolsek Putri Hijau AKP Musrin M, SH SIK membenarkan adanya laporan tentang terjadi perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat.
” Setelah mendapatkan laporan, kita langsung mengejar dan mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja swasta itu. Kita juga telah melakukan olah TKP meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi pelapor dan korban,” tutur Kapolsek, Minggu.
Editor : Uj