Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi DD, Kades Ini Ditahan Jaksa

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SELASA 10 OKTOBER 2017 



PORTAL KAUR – Terjerat atas perbuatannya yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD), tahun anggaran 2016, dan setelah menjalani proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri kaur, Kepala Desa (Kades) Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Ma, Selasa (10/10) ditahan.

Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan jalan Lapisan penetrasi (LApen) yang dikerjakan pihak menggunakan DD tahun 2016 dan dititipkan di Lapas kelas IIB Malebero Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana khusus Riky Musriza SH MH di sampaikan Jaksa Penyidik Agis Syaputra SH, membenarkan penahanan tersebut dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bengkulu.

” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades kita tahan dan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Bengkulu,” ungkap Agis, Selasa.

 Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *