Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan jalan Lapisan penetrasi (LApen) yang dikerjakan pihak menggunakan DD tahun 2016 dan dititipkan di Lapas kelas IIB Malebero Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Tindak Pidana khusus Riky Musriza SH MH di sampaikan Jaksa Penyidik Agis Syaputra SH, membenarkan penahanan tersebut dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bengkulu.
” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades kita tahan dan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Bengkulu,” ungkap Agis, Selasa.
Editor : Uj