Nopol Akan Dirubah tahun 2018
PEWARTA : RAI SAPUTRA
RABU 25 OKTOBER 2017
PORTAL KAUR – Mobil Dinas (Mobnas) eks anggota DPRD Kaur yang ditarik atas kebijakan diganti dengan dana transportasi akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional sejumlah kepala dinas (Kadis) dan sekretaris dinas (Sekdis) di daerah itu.
Pengalihan penggunaan itu diungkapkan oleh Kabag Umum dan Perlengkapan Sekdakab Kaur Rigunawan saat dibincangi awak media ini Rabu (25/10). Menurut dia itu sesuai dengan petunjuk yang ada.
” Kita berharap kendaraan dinas dapat digunakan dalam menjalankan tugas kedinasan serta menjaga dan merawatnya termasuk perlengkapan surat menyurat seperti STNK dan Nomor Polisi jangan sampai menunggak,” tutur Rigunawan.
Direncanakan, tahun 2018 nopol polisi kendaraan dinas di Kaur akan dirubah, berdasarkan surat dispenda, akan disesuaikan dengan jabatan pemegang kendaraan tersebut.
” Untuk Bupati BD 1, Wabup BD 2, Ketua DPRD BD 3, Kajari BD 4, Ketua PN BD 5, Waka 1 DPRD BD 6, Waka 2 BD 7 dan Sekda BD 8. Selanjutnya diuirut sesuai dengan ketentuan,” papar dia.
Editor : Uj