Usai Jalani Sanksi Adat, Kades Daspetah-2 Direkomendasikan Dipecat

PEWARTA : M FAUZI 
 SELASA 24 OKTOBER 2017 


PORTAL KEPAHIANG – Usai menjalani sanksi adat berupa dicambuk dan dikenakan prosesi penyembelihan seekor kambing, belum cukup bagi warga desa Daspetah 2 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atas perbuatan Kadesnya Soraya Trianda yang digerebek bersama seorang perempuan.

Pengurus BPD dan LMKA Daspetah2 mengirim surat kepada Bupati Kepahiang berisikan rekomendasi dan meminta agar Kepala Desa yang terlibat dalam perbuatan memalukan itu diberhentikan dari jabatannya. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak.

” Surat rekomendasi telah kita sampaikan kepada Bapak Bupati, Hidayatullah Sjahid, meminta agar Kades tersebut diberhentikan atau dipecat, sebab kades Daspetah2 ini dinilai telah melanggar adat dan menyeleweng dari amanah,” tutur Ketua BPD, Gunadi, Selasa (24/10) kepada awak media ini dikediamannya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kepahiang, Harun mengakui pihaknya telah menerima surat tembusan, namun untuk menindaklanjuti masih menunggu Laporan Hasil Pertangungjawaban (LHP).

” Surat tembusan memang sudah kami terima, tindakan selanjutnya kita masih perlu menunggu hasil LHP. Kades sudah dipanggil. Segala sesuatunya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap Inspektur.


Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *