Berkas Perkara Korupsi DD Kades Gunung Agung P21

PEWARTA : SULISWAN 
KAMIS 2 NOVEMBER 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK mengungkapkan, proses pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan terhadap mantan PJS Kades Gunung Agung Rio, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Dengan demikian kata Dia, berkas perkara beserta tersangka yang telah ditahan sejak 09 oktober lalu termasuk barang bukti segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.

” Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan penyelidikan beserta sejumlah saksi, pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan fisik sebesar 35 persen dari jumlah dana pencairan tahap pertama tahun 2016,” beber Kasat, Kamis.

Dijelaskan, dana potongan tersebut tidak dapat dipertanggumngjawabkan oleh tersangka sesuai dengan RAB atau APBDes tahun 2016. Atas perbuatannya, Ri dapat dijerat pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider lagi pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Sementara ini nilai yang diselewengkan dalam pengelolaan DD tersebut sebesar Rp 120,5 juta lebih,” imbuh Kasat.

Baca juga : Terjerat Dana Desa Mantan Kades Ini Ditahan Polisi

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *