Pada hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Mohtadin SIp kala itu terungkap, penyerapan anggaran non fisik di Dinas PUPR baru mencapai 28,7 persen, sedangkan untuk fisik baru terserap 48 persen.
” Mengingat saat ini sudah masuk pertengahan triwulan terakhir, dikhawatirkan anggaran di Dinas PUPR tidak akan terserap hingga tahun anggaran berakhir,” tukas Mohtadin.
Sementara itu, Slamet Waluyo menegaskan, PUPR bukan milik Bupati atau pemerintah, tetapi milik masarakat dan rakyat Bengkulu Utara.
” Oleh sebab itu anggaran yang telah disetujui supaya dapat direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang pernah diajukan,” tutur Slamet Waluyo.
” Kejadian ada pembangunan jalan yang dibatalkan lantaran anggarannya tidak cukup disebabkan adanya pembangunan jembatan, itu artinya perencanaanya tidak matang, alias ditembak dari atas meja,” tandas Slamet.
Diharapkan oleh dewan, selaku Kepala Dinas harus pro aktif dan betul-betul dipahami setiap mengajukan ke DPRD. Jangan setelah anggaran disahkan, pembangunannya malah batal dilaksanakan.
Editor : Uj